Anak Setya Novanto Fasilitasi Pertemuan Terkait Proyek PLTU Riau 1



Setya Novanto meminta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk membimbing putranya, Rheza Herwindo pada setiap proyek yang dikawalnya. Mantan Ketua DPR itu juga meminta Eni agar mengenal pengusaha sukses Johanes Soetrisno Kotjo.

Eni tidak menyebut secara spesifik maksud permintaan Setya Novanto agar sang anak mendapat bimbingan. Kendati demikian, dalam perjalanan Eni denngan Kotjo di Hotel Fairmont, Rheza berperan sebagai fasilitator.


"Pertama Beliau sampaikan bimbingan anaknya, bantu, kalau bisa kenal dengan Pak Kotjo. Saya bilang oke, saya bilang siap, kemudian diatur waktu pertemuan dengan Pak Kotjo oleh Rheza," ujar Eni saat ini memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johanes Soetrisno Kotjo di Pengadilan Tipikator, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Padapertemuan pertamanya dengan Kotjo dan Rheza, Eni memperkenalkan diri dan menjelaskan posisinya di DPR yakni sebagai anggota Komisi VII. Saat itu pula, Kotjo membahas tentang proyek-proyek apa saja yang digarap perusahaannya di PLN.

"Pertama kita saling mengenal saling tahu. Pak Kotjo sudah kenal saya sebagai anggota Komisi VII, Fraksi Golkar. Saya mulai tahu apa yang sampaikan Pak Kotjo beliau punya banyak proyek-proyek PLN,"Eni menjelaskan soal perannya dalam menjalankan perintah Setya Novanto.



Dakwaan Kotjo


Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntuhkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 December 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangann. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Awal mula adaya tindak penyuapan berawal saar Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd. Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapn nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya diteruskan lagi kepada sejulah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku Ceo PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Hermalang, Direktur Utama PT Sammantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta. 

Sementara Eni Saragih masuk ke pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5% atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.