:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2391717/original/088983700_1540383904-Banner_revisi.jpg)
Uus Sukmana mengibarkan bendera Hizbut Takhirir Indonesia (HTI) saat peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, Jawa Barat pada Senin 22 Oktober lalu. Aksinya itu menimbulkan kegaduhan dan akhirnya berujung pada pembakaran bendera tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan, secara runut, dari awal pihak penyelenggaraan telah menetapkan aturan dalam pelaksanaan Hari Santri Nasional 2018. Setiap peserta dilarang membawa atribut apapun kecuali bendera merah putih.
"Tidak boleh membawa bendera HTI, bendera ISIS, dan lain-lainnya. Apabila ada yang mengibarkan bendera yang telah dilarang pemerintah, maka akan diproses hukum. Tidak boleh melibatkan hari santri dengan politik," tutur Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Saat upacara dilakukan pun, keseluruhan kegiatan berjalan kondusif. Termasuk konten yang disampaikan setiap pembicara dalam acara di antaranya berisikan pesan penegakan toleransi beragama, menigkatkan Ukhuwah Islamiah dan rasa nasionalisme santri, sera menjaga NKRI juga Pancasila.
"Tetapi dalam kegiatan itu menjelang akhir, ada laki-laki dikenal Uus Sukmana mengluarkan bendera yang sudah dipakaikan tongkat, dikibar-kibarkan di area, selain bendera merah putih .Warna hitam ada tulisannya, dan ini tidak sesuai dengann aturan," jelas dia.
Uus pun dibawa oleh anggota Banser untuk diajak berkomunikasi. Meski tidak membawa KTP, akhirnya diketahui pria berusia 34 tahun itu merupakan warga Garut yang ditinggal di Bandung. Dia juga mengakui bahwa bendera yang dibawanya merupakan bendera HTI.
"Karena niatnya hanya mengamankan, saudara Uus diminta meninnggalkan area upacara dan bendera itu ditinggalkan. Karena bendera ini tidak boleh dibawa apalagi dikibarkan dalah Hari Santri Nasional di Garut dan mengetahui HTI adalah ormas yang dilarang pemerintah, maka secara spontan tiga orang Banser ini membakar bendera tersebut dengan mencari korek. Di sini menunjukan spontanitas tersebut Mencari kertas," ujar Arief.
Kibarkan Bendera HTI
Dari fakta tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tindakan pembakaran itu terjadi lantaran Uus mengibarkan bendera HTI diacara upacara resmi yang memiliki izin pelarangan dari kepolisian.
"Jika tidak dikibarkan, maka tidak akan terjadi peristiwa itu. Artinya saudara Uus sudah mengganggu jalannya upacara tersebut. Jika saudara Uus tidak datang dan mengganggu, maka tidak akan terjadi peristiwa pembakaran ini. Saudara Uus inilah yang sengaja mengganggu acara resmi Hari Santri Nasional tersebut. Menyusup dan mengibarkan bendera HTI," Arief menandaskan.




