Suap PLTU Riau 1, Setya Novanto Janjikan US$ 1,5 Juta dan Saham ke Anak Buah



Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulaini Saragih mengaku dijanjikan mendapat US$ 1,5 juta oleh Setya Novanto atas tugasnya mengawal proyek PLTU Riau-1 yang digarap perusahaan milik Johanes Soetrisno Kotjo, Blackgold Natural Resource. Hal itu diugkap Eni dalam sidang untuk terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Eni mengatakan, selain uang, Novanto menjajikannya saham dari perusahaan yang akan diproyeksikan menggarap proyek senilai US$ 900 juta tersebut.


"Saya dipanggil lagi Pak Nov di ruang Ketua DPR, Pak Nov sampaikan ke saya kamu nanti dapat US$ 1,5 juta plus saham. Saya enggak kepikir apa itu, tapi sepertinya untuk menyemangati saya," kata Eni, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Mendapat perintah dan iming-iming tersebut, Eni kemudian bertindak sebagai fasiliator pertemuan antara Kotjo dengan Direksi PLN. Sebagai langkah awal, Eni terlebih dahulu bertemu dengan Kotjo di Hotel Fairmont yang difasilitasi oleh anak Setya Novanto, Rheza Herwindo.

Äkhirnya, saya bertemu dengan Pak Kotjo di Fairmont Hotel. Kita makan siang bareng. Itu difasilitasi anaknya Pak Nov, Reza," ujar Eni.



Suap Johanes Budisutrisno Kotjo


Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp. 4,7 milliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Uang suap diperuntukan agar Eni mengarahkan PLN menunjukan Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengann Undanng-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.