MUI Pertimbangkan PUBG Haram, Berikut Reaksi Keras Netizen



MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Barat tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram terkait game PUBG. Game keluaran PUBG Corporation ini disebut menginspirasi pelaku penyerangan di dua masjid Selandia Baru yang menewaskan 49 orang pada 15 Maret lalu.

Game PUBG pertama kali hadir pada Maret 2017 lalu. Mengusung tema Battle Royale, pemain harus menghadapi puluhan lawan untuk bisa menjadi pemenang. Mendulang kesuksesan pada platform PC dan konsol, Tencent Games merilis PUBG dalam versi mobile pada awal Februari tahun lalu.

pubg

Dengan akses yang semakin mudah didapat, PUBG Mobile berhasil meraup pengguna hingga ratusan juta orang, enggak terkecuali untuk penikmat game di Tanah Air. Mendengar ada rencana untuk mengharamkan game satu ini, para netizen sontak mengeluarkan reaksi keras.

Apa kata warganet perihal pertimbangan oleh MUI untuk melarang PUBG? Kalian bisa simak komentarnya dibawah ini:


Netizen satu ini menganggap bahwa banyak hal lain yang lebih bisa dipertimbangkan, dibanding hanya 'sekedar' game saja.




Enggak bisa dimungkiri, PUBG memiliki andil besar dalam perkembangan esports di Indonesia, selain Mobile Legends.



Pertimbangan fatwa haram sontak memancing perdebatan. Seperti kata @yunazfitra di bawah. Penggemar game Subway Surfers ini sontak jadi gemar loncat-loncat di rel kereta api.




Sedikit menggelitik, @tariSambra membuat analogi di alam baka nanti. Bagaimana menurut kalian?




Sempat membandingkan dengan game bertema beda, @DimasFthL mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan lebih dulu terpapar oleh paham radikal sebelum melakukan aksi teror.



Ada benarnya juga. Kalau ada efek positif dari bermain PUBG, apakah akan membalikkan fatwa haram nantinya?
am-reaksi-netizen
Berdasarkan infor dari Geek, game FPS hadir pertama kali pada 1973. Kala itu Steve Coley menciptakan Maze Wars yang di-install ke komputer NASA Ames Research Center.




Itu tadi beberapa reaksi keras yang diluapkan oleh netizen terkait rencana pengeluaran fatwa haram oleh pihak Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana menurut kalian? Apakah fatwa ini diperlukan atau tidak? Kasih  pendapat kalian di kolom komentar, ya!