Pria AS Ini Bebas Usai Dibui Seumur Hidup karena Merampok Rp 700 Ribu

Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas

Seorang hakim di negara bagian Alabama, Amerika Serikat telah menyetujui pembebasan seorang pria dari hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat sejak 1983.

Tampil dengan seragam penjara bergaris merah, Alvin Kennard (58) memberi tahu hakim dalam sebuah sidah formalitas pra-pembebasan bahwa dia bertanggung jawab penuh atas tindakannya dulu.

Sebelumnya, Alvin Kennard divonis penjara seumur hidup karena merampok sebuah toko roti dan mengambil uang senilai US$ 50,75 (atau sekitar Rp 700.000 sesuai kurs saat ini) di Alabama.

Kennard, saat itu berusia 22 tahun, mendapat vonis berat ketika Alabama memperkenalakn hukuman ketat yang diperkenalan pada 1970-an untuk mencegah pelanggar berulang, demikian seperti dikutip dari BBC.


Terharu

Ilustrasi penjara

Persetujuan hakim memancing reaksi emosional dari teman dan keluarga , yang telah mengunjungi Kennard selama penahannnya.

Keluarga dan teman-temannya melompat, bersorak dan memeluknya saat keputusan dibuat.

"Kita semua menangis,'' kata keponakannya, Patricia Jones. "Kennard telah berbicara tentang kebebasan selama lebih dari 20 tahun,'' tambahannya.

Pengacara Kennard, Carla Crowder, mengatakan bahwa kliennya ''saat ini sangat terharu'' usai dibebaskan. Ia menambahkan bahwa pria itu akan ditanggung oleh keluarganya.

Crowderjuga mengatakan bawa Kennard ingin mengambil pekerjaan sebelumnya sebagai tukang kayu, tambahnya.


Merampok Toko Roti

Ilustrasi pengamanan penjara (AFP/Justin Tallis)

Pada tahun 1983, ketika Kennard berusia 22 tahun, Kennard merampok sebuah toko roti dengan pisau. Meskipun tidak ada korban, dia dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Kennard mengaku bersalah pada persidangan 1983.

Namun, ia juga tercatat telah melakukan dua pelanggaran pidana sebelum kasus tahun itu.

Oleh karenanya, pada persidangan  1983, Kennard turut divonis dengan UU Pelanggaran Hukum Berulang atau populer dikenal sebagai "three strikes law" --memungkinkan seorang pelanggar hukum divonis berat karena tiga kali tercatat melakukan pidana.

Usai kritik menahun, UU itu sekarang telah direvisi untuk memungkinkan pembebasan bersyarat bagi para pesakitan yang dijerat hukum tersebut.