16-11-1945: Atas Nama Pendidikan... UNESCO Didirikan

Logo UNESCO (kredit: UNESCO).png

Tahukah kalian, pada tahun 1945 adalah hari berdirinya United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Menurut Brittanica, konstitusi organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan perserikatan Bangsa-Bangsa itu ditandatangani 16 November 1945.

Konstitusi tersebut mulai berlaku pada tahun 1946, menyerukan promosi internasional kolaborasi dalam pendidikan, sains, dan budaya. Markas permanen agensi ini berada di Paris, Prancis.

Tujuan pendirian badan khusus PBB ini adalah mendukung perdamaian, dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaska kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki. Hal ini jgua sesuai dengan Pasal 1 Konstitusi UNESCO.

Penekanan awal UNESCO adalah membangun kemali sekolah, perpustakaan, dan museum yang telah dihancurkan di Eropa selama Perang Dunia II. Sejak saat itu, kegiatannya terutama bersifat fasilitatif, yang bertujuan membantu, mendukung dan melengkapi upaya nasional negara-negara anggota menghilangkan buta huruf dan memperluas pendidikan gratis.

UNESCO juga perupaya mendorong pertukaran gagasan dan pengetahuan secara gratis dengan menyelenggarakan konferensi dan menyediakan layanan clearing house dan pertukaran. Ketika banyak negara kurang berkembang bergabung dengan PBB yang dimulai pada 1950-an, organisasi ini mulai mencurahkan lebih banyak sumber daya untuk masalah mereka, termasuk kemiskinan tingkat buta huruf, dan keterbelakangan.

Selama 1980-an, UNESCO dikritik oleh Amerika Serikat dan negara-negara lain atas dugaan pendekatan anti-Barat terhadap masalah budaya dan untuk ekspansi anggaran yang berkelanjutan. Masalah-masalah ini mendorong Amerika Serikat untuk menarik diri dari organisasi tersebut pada tahun 1984, dan Inggris dan Singapura mengundurkan diri setahun kemudian.

Setelah kemenangan pemilihan Partai Buruh pada tahun 1997, Inggris bergabung kembali dengan UNESCO, dan Amerika Serikat lalu Singapura mengikutinya masing-masing pada tahun 2003 dan 2007. Pada 2011, UNESCO menyetujui keanggotaan penuh untuk Palestina.

Setelah pemungutan suara, Amerika Serikat mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi membayar iuran kepada organisasi tersebut, karena undang-undang kongres yang melarang pembiayaan lembaga  PBB mana pun yang mengakui Palestina sebagai anggota penuh.

Karena iurannya yang tidak dibayar, Amerika Serikat kehilangan hak pilihannya di UNESCO pada tahun 2013. Pada tahun 2017 para pejabat AS, mengutip "bias anti-Israel" dan ukuran tunggakan AS ke oraganisasi, mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan meninggalkan UNESCO lagi di akhir tahun. Israel sendiri tetap menjadi anggota.


Juga Melindungi Alam dan Warisan Budaya

Ilustrasi UNESCO

Selain mendukung program pendidikan dan sains,  UNESCO juga terlibat dalam upaya melindungi lingkungan alam dan warisan budaya bersama umat manusia.

Sebagai contoh, pada 1960-ann UNESCO membantu mensponsori upaya untuk menyelamatkan monumen-monumen Mesir kuno dari perairan Aswan High Dam, dan pada tahun 1972 UNESCO mensponsori perjanjian internasional untuk membuat Daftar Situs Warisan BUdaya situs budaya dan area alam yang akan menikmati perlindungan pemerintah.

Pada 1980-an, sebuah studi kontroversial oleh Komisi Internasional untuk Studi Masalah Komunikasi UNESCO, yang dipimpin oleh negarawan Irlandia dan peraih Nobel Perdamaian Sean MacBride, mengusulkan Orde Informasi dan Komunikasi Dunia Baru. aturan itu untuk memperluakukan komunikasi dan kebebasan informasi sebagai hak dasar manusia dan hak asasi manusia, guna menghilangkan kesenjangan dalam kemampuan komunikasi antara negara-negara berkembang dan maju.


193 Negara Anggota

Per Januari 2019, UNESCO memiliki 193 negara anggota dan 11 anggota asosiasi.

Setiap negara anggota memiliki satu suara dalam Konferensi Umum UNESCO, yang bertemu setiap dua tahun untuk menetapkan anggaran lembaga, program kegiatannya, dan skala kontribusi yang dibuat oleh negara-negara anggota kepada lembaga tersebut.