Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peratran Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum uuntuk memberi ruangan oprasional becak di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi tersebut masih berupa usulan. Ia meminta agar media dan masyarakat tidak berburuk sangka dengan keberadaan becak.
"Perda Becak masih dalam usulan. Belum ada pembahasan," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Mantan Mentri Pendidikan ini meminta publik melihat aturan becak dengan proposional. Yang pasti, kata dia, nantinya becak tidak bebas berkeliaran di jalanan Ibu Kota, apalagi jalur protokol.
Anies mengatakan wilayah becak dibatasi hanya di jalan lingkungan. Ia memastikan keberadaan becak tidak akan mengganggu kerapian Ibu Kota.
"Jangan digilas dengan opini bahwa mereka adalah pengganggu kemajuan dan kemoderenan di Jakarta," jelasnya.
Anies mengingatkan, penarik becak juga punya keluarga yang harus dinafkai. Mereka juga harus diberi kesetaraan kesempatan.
Tak Ada Penambahan
Anies memastikan tidak ada penambahan tukang becak, becak yang beroprasi hanya yang sudah didata oleh Dishub.
"Pasti dibatasi yang sudah ada. Karena ini mengatur yang sudah ada. Kemudian diatur yang sudah ada, diberikan identitas bagi pengemudinya dan becaknya," tandasnya.