Kabareskrim Perintahkan Usut Pengibaran Bendera Hitam di Poso yang Viral



Kabeskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto memerintahkan jajarannya mengusut kasus pengibaran bendera bewarna hitam di halaman Kantor DPRD Poso, Sulawesi Tengah yang viral. Diduga, mereka menurunkan bendera merah putih dan mengganti dengan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dan pedang.

"Identifikasi orang-orang yang menaikan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No 24 Tahun 2009 Pasal 24 jo Pasal 65 jo Pasal 66," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2018 malam.



Tindakan itu, kata Arfief, sebagai bentuk penghinaan terhadap negara. Mereka dinilai tidak menghormati jasa-jasa pahlawan yang berjuang merebut kemerdekaan dari penjajag.

"Jangan dianggap remeh kejadian seperti ini, apalagi sudah viral di medsos. Akan bisa diikuti oleh orang lain ditempat lain. Ini menyangkut kewibawaan negara," ucapnya.

Jendral bintang tiga itu pun memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Pengusutan perkara tersebut dapat dilakukan dengan dasar laporan model A.

"Agar dibuatkan LP model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru," kata Arief menandaskan.

Beredar di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah orang mengibarkan bendera berwarna hitam dengan tulisan kalimat tauhid dan pedang dibawahnya. Pengibaran benderaitu diketahui terjadi di Kantor DPRD Poso di sela-sela pelaksanaan Aksi Bela Tauhid pada jumat 26 Oktober kemarin.

Selain dikantor DPRD Poso, massa juga kabarnya mengibarkan bendera serupa di Lapangan Sintuwu Maroso. Polisi yang mengamankan aksi segera memerintahkan massa menurunkan dua bendera hitam tersebut.