Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menikmati aliran suap PLTU Riau- 1. Namun, terkait nama dan jumlah aliran suap masih disimpan lembaga antirasuah itu.
"Yang pasti sudah kami identifikasi, beberapa nilai dari dugaan aliran dana, siapa pihak pemberi, siapa penerima, itu kan sudah diidentifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018).
Febri pun menghimbau agar pihak yang menerima atau memberi suap segera mengembalikan uang ke KPK. Hal tersebut untuk lebih mempermudah proses hukum.
"Sembari proses ini berjalan, KPK tetap membuka kalau ada pihak-pihak lain yang bersikap kooperatif untuk mengembalikan dana itu untuk proses asset recovery," kata Febri.
Akan tetapi, jika pihak-pihak tersebut tak mau mengembalikan namun terbukti oleh Pengadilan Tipikor menikmati aliran suap PLTU Riau-1, maka menutup kemungkinan akan dilakukan perampasann aset.
"Ketika ada perintah, misalnya dari hakim untuk merampas aset, itu sangat mungkin dilakukan. Tapi sebelum proses itu, akan lebih baik kalau ada pihak-pihak lain yang bersikap kooperatif, itu akan meringankan dan pasti akan diperhitungkan secara hukum." kata Febri.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutriono Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1 Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Backgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa Bali, PT PLN Batubara dan China Huandian Engineering Co. Ltd.