Pihak kepolisian yakin Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, akan hadir untuk jadi saksi terkait kasus hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, akan kembali memanggil Amien untuk menggali kebenaran dalam kasus tersebut.
"Insya Allah hadir, ya tentunya kan kalau misalnya panggulan pertama, tentu kita akan dipanggil yang kedua. Ya tentu seorang saksi kan mengetahui, melihat, dan mendengar. Kita gali,"kata Argo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin 98/10/2018).
Tidak hanya Amien Rais, kata Argo, Fadli Zon juga akan dipanggil. Dia pun meminta kepada publik agar menunggu penyidik untuk memeriksa.
"Ya nanti kita tunggu saja,kan sudah ada tersangkanya, RS. Nanti akan diperiksa secara intensif,"ungkap Argo.
Penangkapan Ratna Sarumpaet
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chile, pada Kamis 4 Oktober 2018. Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Atas kasus ini, dia dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kedua pasal tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.