:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2357070/original/033706700_1536745987-IMG_20180912_140941.jpg)
Mabes Polri angkat bicara soal kabar pengangkatan pendakwah Habib Umar di Kalimantan oleh Densus 88. Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu tidak benar dan menjelaskann keberaaan satuan Polri di lokasi sebagai pengawalan.
"Tidak benar, itu hoaks," tegas Dedi saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Ia menjelaskan kronologi kejadiannya. Dedi menerapkan, pada Kamis, 11 Oktober 2018 lokasi di Stadion Madya Sempaja & Mesjid Baitul Mutaquien Kompleks Islamic Center digelar acara Ceramah oleh Al Habib Umar Bin Hafidz.
"Lalu pihak panitia meminta pengawalan ketat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran Al Habib Umar selama di Samarinda, sehingga selama giat diakukan pengawalan-pengawalan oleh Brimob," jelas jendral bintang satu ini.
Namun tak disangka, tanggal 13 Oktober 2018 video pengamanan Habib Umar yang dilakukan Polri viral di Facebook. Rekaman itu diberi penjelasan yang berbeda dengann kondisi sebenarnya.
"Astagfirullah... Inalihaillahi... Habib Umar ditangkap di Samarinda ketikan sedang ceramah." Ya Allah..Akhiri Lah kezholiman ini...Wahai rezim...Ingatlah darah ilama itu beracun...!!!" tulis unggahan Facebook tersebut.
Penyebar Hoaks Terdeteksi
Brigjen Dedi pun kembali menegaskan bahwa info Habib Umar ditangkap itu tidak benar alias hoaks.
"Hasil deteksi sementara penyebar Hoaks adalah aku Valeria Donna Donovan, keberadaan di Sumedang, sementara masih kami profiling,' kata Dedi.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Informasi menjurus hoaks memiliki ancaman pidana, tertuang pada UU ITE dan KUHP serta UU No 1 Tahun 1946.
"Jadi dimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks karena akan menyesatkan opiini publik dan dapat dipidanakan," Dedi memungkasi.




