Sariwangi Dinyatakan Pailit




Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat megabulkan pembatalan perjanjian perdamaian  yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung . Dengan begitu, Sariwangi dan Indorub resmi berstarus Palilit.

"Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan palit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Kuasa hukum Bank ICBC Indonesia Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (17/10/2018).




Menurut putusan pengadilan, lanjut dia, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 Oktober 2015.

Dalam PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub berutang Rp 33,71 miliar ke sejumlah bank termasuk ICBC Indonesia.




Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.

"Sariwangi tidak pernah membayar cicilann dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar  perjanijan karena telat membayar cicilan setahun lebih,"jelas dia.

Swandy menyatakan, setelah putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang,' tuturnya.