Ahmad Dhani Hadapi Tuntutan Jaksa atas Kasus Ujaran Idiot Hari Ini

Image result for ahmad dhani

Pentolan grupband Dewa 19, Ahmad Dhani, Kamis (11/4/2019) siang ini rencanya akan menghadapi tuntutan dari jaksa atas kasus "ujaran idiot'' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengaku pihaknya sudah mempersiapkan berkas rencana tuntutan (Rentut) untuk Ahmad Dhani.

"Tuntutan sudah siap.Akan dibicarakan seperti jadwal biasanya," terangnya, Kamis, (11/4/2019).

Terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid menangapi santai adanya tuntutan tersebut. "Ya kami akan datang seperti biasanya, karena kami akan tanggapi melalui nota pembelaan selanjutnya," urainya.

Sahid menjelaskan bahwa pihaknya kini telah mempersiapkan penyusunan pledoi atau pembelaan untuk pentolan Grup Band Dewa 19 itu. "Kita siapkan (pledoinya),"tambahnya.


Didakwa Pasal ITE

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE tahun 2008, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot  dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.