Satu unit armada nelayan berasal dari Kabupaten Aceh Barat, diamankan pihak berwajib bersama nelayan dan pemangku adat karena disinyalir melakukan pelanggaran "hukom adat laot" atau hukum adat laut di wilayah perairan Kabupaten Aceh Jaya.
Panglima laot atau kedua pemangku adat laut Kabupaten Aceh Barat, amiruddin mengatakan, armada nelayan dipergoki menangkap ikan pada hari Jum'at (12/4) siang sehingga ditangkap karena hal itu melanggar hukum adat.
"Armada nakhoda (pawang) serta anak boat akan disanksi sesuai hukum adat laot yakni tidak boleh melaut selama tujuh hari. Nelayan tidak ditahan, hanya armadanya tidak bolah diambil sebelum diselesaikan secara adat,'' katanya.
Provinsi Aceh memiliki kearifan lokal yakni hukum adat laot, salah satunya pantang melaut atau tidak boleh melaut, setiap hari Jumat, tanggal 17 Agustus, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha serta setiap tanggal 26 Desember peringatan tsunami.
Ketika ada nelayan yang nekad melaut pada hari tersebut, maka hukum adat berlaku, kebijakan ini sudah diterapkan sebagai bentuk menghormati hari besar islam, hari besar nasional, dan hari bersejarah.
Armada Nelayan Ditahan
Amiruddin menyampaikan, secara ketentuan hanya armada nelayan tersebut yang ditahan, sementara, sampai pihak pemangku adat di antara dua kabupaten mendatangi kesepakatan damai dan penjatuhan sanksi adat.
"Hari ini saya melakukan pertemuan dengan pemangku adat laot Lhok calang, sebenarnya nelayan sudah diperbolehkan pulang, tapi mereka tidak mau meninggalkan boatnya,'' katanya saat dihubungi berada di Aceh Jaya.
Nelayang Lhok Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, menangkap satu unit boat nelayan Kapal Motor (KM) Wirduna yang berkapasitas 5 Grosstonage (Gt) dengan nakhoda M Nur serta dua anak buah kapal di perairan Aceh Jaya.
Armada nelayan tersebut ditemukan melakukan pemasangan laat tangkapannya di rumpon milik nelayan Aceh Jaya, dalam penangkapan armada nelayang tersebut dilakukan nelayan, pemangku adat serta dibantu aparat berwajib.
Amiruddin menyampaikan, hukum adat laut merupakan kearifan lokal yang harus ditaati bersama, sementara sanksi yang diberikan sebagaiefek jera agar seluruh nelayan menghormati semua aturan kekhususan Aceh.
"Hasil pertemuan hari ini, nelayan tetap disanksi, tetapi hanya empat hari. Pemangku hukum adat laut Aceh Jaya mengurangi masa penahanan armada karena nelayan akan mengikuti Pemilu 2019 di kampungnya,'' demikian Amiruddin.